JAKARTA. Pemerintah optimistis aturan teranyar mengenai tarif energi baru terbarukan (EBT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk Penyediaan Tenaga Listrik, bisa meningkatkan investasi di sektor EBT khususnya di luar Pulau Jawa. Menurut Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Yunus Saifulhaq, dengan keluarnya aturan Permen 12/2017, maka ada 13 wilayah prioritas yang menarik untuk investasi di sektor EBT. Sebanyak 13 wilayah tersebut menjadi wilayah potensi investasi karena biaya pokok produksi (BPP) setempat lebih tinggi dari BPP Nasional. Sebanyak 13 wilayah tersebut memiliki tarif di atas US$ 7 sen/kwh, seperti Aceh dengan tarif US$ 12,05-US$ 14,18 sen/kwh, Sumut US$ 10,55-US$ 12,41 sen/kwh, lalu Riau US$ 7,66-US$ 9,01 sen/kwh, dan Babel US$ 12,51-US$ 14,72 sen/kwh.
Inilah 13 wilayah prioritas investasi EBT
JAKARTA. Pemerintah optimistis aturan teranyar mengenai tarif energi baru terbarukan (EBT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk Penyediaan Tenaga Listrik, bisa meningkatkan investasi di sektor EBT khususnya di luar Pulau Jawa. Menurut Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Yunus Saifulhaq, dengan keluarnya aturan Permen 12/2017, maka ada 13 wilayah prioritas yang menarik untuk investasi di sektor EBT. Sebanyak 13 wilayah tersebut menjadi wilayah potensi investasi karena biaya pokok produksi (BPP) setempat lebih tinggi dari BPP Nasional. Sebanyak 13 wilayah tersebut memiliki tarif di atas US$ 7 sen/kwh, seperti Aceh dengan tarif US$ 12,05-US$ 14,18 sen/kwh, Sumut US$ 10,55-US$ 12,41 sen/kwh, lalu Riau US$ 7,66-US$ 9,01 sen/kwh, dan Babel US$ 12,51-US$ 14,72 sen/kwh.