Inilah 19 sektor industri manufaktur penerima insentif fiskal Rp 8,15 triliun



KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa kelonggaran pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 bagi industri manufaktur.

Pemerintah menetapkan kebijakann insentif fiskal dengan cara menunda pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 yaitu kepada wajib pajak importir. Total nilai penundaan PPh untuk pasal 22 ini mencapai Rp 8,15 triliun. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan industri pengolahan yang mendapatkan fasilitas pajak sebanyak 19 sektor yang terdampak penyebaran virus cororona. 


Baca Juga: Hore! Menkeu berikan insentif menanggung pajak buruh Rp 8,6 triliun mulai April

Pertimbangan pemerintah mengeluarkan kebijakan stimulus insentif fiskal kepada sektor industri manufaktur ini agar memberikan ruang cashflow bagi industri.

Insentif fiskal ini karena perusahaan itu harus mengeluarkan ongkos permindahan negara asal impor, karena sumber bahan baku impor semula berasal dari China yang terkena dampak virus corona.  

Baca Juga: Inilah stimulus OJK: Bank boleh restrukturisasi kredit UMKM senilai Rp 1.100 triliun

"Sektor industri ini sesuai rekomendasi Kadin (kamar dagang dan industri Indonesia) dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan stimulus dan insentif fiskal pemerintah menghadapi dampak negatif penyebaran virus corna covid-19, Jumat (13/3)

Editor: Syamsul Azhar