KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa kelonggaran pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 bagi industri manufaktur. Pemerintah menetapkan kebijakann insentif fiskal dengan cara menunda pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 yaitu kepada wajib pajak importir. Total nilai penundaan PPh untuk pasal 22 ini mencapai Rp 8,15 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan industri pengolahan yang mendapatkan fasilitas pajak sebanyak 19 sektor yang terdampak penyebaran virus cororona.
Inilah 19 sektor industri manufaktur penerima insentif fiskal Rp 8,15 triliun
KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa kelonggaran pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 bagi industri manufaktur. Pemerintah menetapkan kebijakann insentif fiskal dengan cara menunda pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 yaitu kepada wajib pajak importir. Total nilai penundaan PPh untuk pasal 22 ini mencapai Rp 8,15 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan industri pengolahan yang mendapatkan fasilitas pajak sebanyak 19 sektor yang terdampak penyebaran virus cororona.