KONTAN.CO.ID - Cara lapor penipuan online bisa dilakukan kapan saja. Masyarakat yang menemukan kecurigaan penipuan tidak perlu repot melaporkan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setiap orang juga bisa periksa dan melapor penipuan secara online dengan mudah. Langkah dari cara cek rekening penipuan secara online turut menjadi tindakan preventif untuk menghindari penipuan.
Cara lapor penipuan online
1. Cara lapor penipuan online lewat Lapor
Pertama, cara lapor penipuan online berikut apabila mengalami tindak penipuan dengan atas nama instansi pemerintah tertentu:- Buka laman https://www.lapor.go.id/ pada browser.
- Pilih kategori Pengaduan.
- Masukkan judul pelaporan
- Masukkan nama akun penipu, kerugian, dan keterangan lain.
- Masukkan tanggal kejadian
- Pilih lokasi kejadian
- Pilih instansi yang berkaitan dengan laporan.
- Masukkan kategori Tindak Pidana
- Unggah lampiran dalam ukuran maksimum 2 MB.
- Masukkan kategori pengadu
- Klik Lapor!
- Masukkan identitas diri.
- Baca syarat dan ketentuan layanan.
- Tunggu notifikasi laporan selesai.
2. Cara lapor penipuan online lewat Cek Rekening
- Buka laman https://cekrekening.id/home pada browser.
- Pilih menu Laporkan Sekarang di laman utama CekRekening.id
- Isi data rekening.
- Masukkan biodata terlapor.
- Masukkan data diri pelapor.
- Isi kronologi kejadian.
- Unggah bukti-buktinya
- Klik centang di kolom verifikasi.
- Klik Submit.
- Tunggu notifikasi laporan berhasil.