KONTAN.CO.ID - Ada 21 olahraga yang terkena pajak hiburan di Jakarta mulai tahun 2025. Apa saja? Ini peraturan tentang pajak hiburan dan fasilitas yang akan terkena pajak. Olaharga di kota besar seperti di Jakarta tidak hanya menjadi aktivitas untuk mencari keringat agar sehat saja. Olahraga telah menjadi aktivitas untuk menunjukkan gaya hidup di media sosial sampai layanan rekreasi komersialisasi.
Olahraga yang Terkena Pajak Hiburan
Ada banyak fasilitas olahraga di DKI Jakarta saat ini yang populer dan memiliki nilai komersial yang tinggi. Bapenda DKI Jakarta kemudian memperbarui regulasi pajaknya untuk fasilitas olahraga yang dikomersialkan. Fasilitas olahraga akan terkena Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa hiburan. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025 dengan tarif pajak sebesar 10%. Nah bagaimana penerapan aturan pajak hiburan 10% di DKI Jakarta mulai tahun 2025 ini?- Pajak akan diambil dari transaksi penyewaan lapangan atau tempat olahraga
- Penjualan tiket masuk bagi pengguna
- Biaya pemesanan fasilitas olahraga melalui aplikasi maupun platform digital
- Lapangan tenis
- Lapangan futsal atau sepakbola dan mini soccer
- Lapangan bulu tangkis
- Lapangan basket
- Lapangan voli
- Lapangan tenis meja
- Lapangan panahan
- Lapangan menembak
- Lapangan squash
- Lapangan bisbol
- Lapangan softbol
- Tempat olahraga bowling
- Tempat olahraga billiar
- Tempat olahraga berkuda
- Tempat olahraga ice skating
- Tempat olahraga panjat tebing
- Tempat olahraga atletik atau lari
- Tempat olahraga kebugaran seperti fitnes center, yoga, pilates dan zumba
- Tempat olahraga kolam renang
- Tempat olahraga sasana tinju atau bela diri
- Tempat olahraga jetski