KONTAN.CO.ID - Tangerang. Pemerintah Kota / Pemkot Tangerang mencatat jumlah kasus positif virus corona hingga Senin 15 Juni 2020 pukul 10.00 WIB sebanyak 436 orang. Meski jumlah kasus positif masih bertambah, tapi sudah banyak daerah yang keluar dari zona merah corona / zona merah COVID-19. Merujuk data Covid19.tangerangkota.go.id, dari total 436 kasus positif virus corona, kini tinggal 106 pasien yang terinfeksi. Lalu sebanyak 299 orang sudah sembuh dari infeksi virus corona. Sedangkan jumlah yang meninggal sebanyak 31 orang. Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto menyatakan kawasan Rukun Warga (RW) zona merah corona / zona merah COVID-19 di Kota Tangerang semakin berkurang.
Ada 3 RW yang keluar dari zona merah virus corona dan satu RW masuk sehingga total menjadi 22 RW, dari yang sebelumnya berjumlah 24 RW. "Berdasarkan data terakhir ada 22 RW yang akan menerapkan PSBL RW. Kemarin ada 24 RW," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020). Baca juga:
Mahasiswa kampus keagamaan negeri bisa dapat keringan UKT, ini caranya Jumlah RW di Kota Tangerang tercatat sebanyak 1.014 RW dengan zona kuning sebanyak 62 RW dan sisanya sebanyak 930 RW dinyatakan sudah berstatus zona hijau. RW yang masuk zona merah harus menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL). Setiap warga yang berada di RW zona merah harus meminta izin keluar masuk ke Tim Gugus Tugas Covid-19 di tingkat RW. "Hal ini dilakukan untuk memfokuskan penanganan pencegahan Covid 19 di daerah yang berisiko tinggi," kata Ivan. Baca juga:
Inilah panduan dan syarat nikah saat new normal Berikut ini adalah 22 RW zona merah corona yang menjadi lokasi PSBL: Kecamatan Batuceper
- Kelurahan Batuceper: RW 4
- Kelurahan Jurumudi: RW 3 dan RW 4
- Kelurahan Jurumudi Baru: RW 8
- Kelurahan Pajang: RW 4
Kecamatan Cibodas
- Kelurahan Cibodas: RW 3
- Kelurahan Cibodas Baru: RW 12
Kecamatan Ciledug
- Kelurahan Paninggilan: RW 13
- Kelurahan Sudimara Jaya: RW 2
Kecamatan Karangtengah
- Kelurahan Karang Mulya: RW 5
Kecamatan Karawaci
- Kelurahan Koang Jaya: RW 1
Kecamatan Larangan
- Kelurahan Kreo Selatan: RW 2 dan RW 6
Kecamatan Neglasari
- Kelurahan Karangsari: RW 3 dan RW 9
Kecamatan Periuk
- Kelurahan Gebang Raya: RW 20
- Kelurahan Gembor: RW 8
- Kelurahan Sangiang Jaya: RW 7
Kecamatan Pinang
Kecamatan Tangerang
- Kelurahan Buaran Indah: RW 5
- Kelurahan Cikokol: RW 3
- Kelurahan Kelapa Indah: RW 7
(Singgih Wiryono) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Ini Daftar 22 RW Zona Merah di Kota Tangerang yang Wajib Terapkan PSBL", Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto