JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (RUU Pilkada) akan disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR, Kamis (25/9/2014). Sehari menjelang pengesahannya, ada beberapa hal yang masih diperdebatkan dalam RUU tersebut. Apa saja? Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Abdul Hakam Naja menjelaskan, sampai saat ini, ada tiga hal yang menemukan kata sepakat di internal Panja dan Komisi II. Tiga hal itu adalah terkait mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung atau tidak langsung (melalui DPRD), opsi pilkada menggunakan sistem paket atau tidak paket, serta aturan mengenai politik dinasti. "Perdebatannya sengit, khususnya terkait pilkada langsung dan tidak langsung," kata Hakam, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Hakam mengungkapkan, perdebatan terkait opsi pilkada paket dan politik dinasti akan dikerucutkan dalam rapat Panja RUU Pilkada yang rencananya digelar di Komisi II DPR, Rabu siang. Sementara itu, perdebatan mengenai pilkada langsung dan tidak langsung kemungkinan besar akan dibawa sampai ke sidang paripurna pada Kamis (25/9/2014). "Semoga nanti siang bisa kita kerucutkan. Tapi, untuk pilkada langsung dan tidak langsung, perdebatannya masih sangat signifikan," ujarnya. Di luar tiga hal itu, kata Hakam, masih ada dua isu yang belum disepakati, yakni usulan dari Komisi II DPR mengenai pilkada satu putaran dan usulan Partai Demokrat tentang syarat uji publik yang menentukan lulus atau tidak lulus. Menurut Hakam, semua usulan Partai Demokrat telah terakomodasi dalam draf RUU Pilkada. Hanya, untuk uji publik, semua fraksi, selain Demokrat, menyetujui ujian tersebut dilakukan terbuka dan tak menentukan lulus atau tidaknya calon kepala daerah.