KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan adalah salah satu asuransi kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Untuk bisa menggunakan fasilitas yang tersedia, peserta perlu membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mengutip dari laman resmi milik BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id), ada tiga kelas pelayanan di ruang perawatan yang bisa dipilih oleh peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. Tiap orang yang memilih kelas I perlu membayar iuran sebesar Rp 150.000 per bulan sedangkan tiap orang yang memilih kelas II perlu membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 100.000 per bulan. Untuk kelas III, tiap orang yang memilih kelas itu perlu membayar iuran senilai Rp 42.000 per bulan.
Inilah 3 kelas perawatan BPJS kesehatan dan besar iurannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan adalah salah satu asuransi kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Untuk bisa menggunakan fasilitas yang tersedia, peserta perlu membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mengutip dari laman resmi milik BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id), ada tiga kelas pelayanan di ruang perawatan yang bisa dipilih oleh peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. Tiap orang yang memilih kelas I perlu membayar iuran sebesar Rp 150.000 per bulan sedangkan tiap orang yang memilih kelas II perlu membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 100.000 per bulan. Untuk kelas III, tiap orang yang memilih kelas itu perlu membayar iuran senilai Rp 42.000 per bulan.