KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah menargetkan memberikan vaksin Covid-19 kepada 181,55 juta penduduk Indonesia. Vaksin Covid-19 akan diberikan kepada warga berusia 18 tahun ke atas. Namun ada tiga kriteria yang menyebabkan penduduk usia 18-59 tahun tidak boleh disuntik vaksin Covid-19. Satgas Covid-19 mencatat, perkembangan program suntik vaksin Covid-19 per 19 Maret 2019 telah mencapai 4.959.063 orang penerima. Peningkatan ini dengan adanya tambahan penerima vaksin Covid-19 harian sebanyak 120.311 orang. Sedangkan yang menerima vaksinasi kedua, jumlah penerima vaksin Covid-19 meningkat menjadi 2.068.400 orang. Untuk target sasaran vaksinasi berjumlah 40.349.051 orang.
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) telah mengeluarkan rekomendasi pemberian vaksinasi Covid-19. Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor 2309/PB PAPDI/U/III/2021. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PAPDI Sally A. Nasution itu tertulis rekomendasi disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal. Dari upaya mencapai herd immunity (kekebalan kelompok), hingga kesepakatan para ahli terkait keamanan dan manfaat vaksinasi. Begitu juga dengan bukti ilmiah yang berkembang terkait pelaksanaan vaksinasi pada penyakit dan kondisi tertentu.
- Reaksi alergi erupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Covid-19 dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin Covid-19.
- Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal dua minggu untuk layak vaksinasi.
- Individu dengan penyakit imunodefisiensi primer.