JAKARTA. Persoalan kepemilikan asing dalam saham mayoritas di sektor perbankan termasuk salah satu hal yang dipersoalkan dalam rencana revisi Undang-Undang No 29 tahun 1999 tentang Perbankan. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perbankan Harry Azhar Azis mengatakan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pembahasan mengenai besaran yang tepat untuk menghindari anggapan bahwa asing menguasai perbankan nasional. Kata dia, sejauh ini telah ada 3 opsi yang sempat mencuat dalam pembahasan revisi UU Perbankan tersebut. Harry menguraikan opsi pertama, adalah menurunkan jumlah kepemilikan asing yang semula diperbolehkan dari 99% menjadi hanya 49%. Sedangkan pemodal domestik diberi kesempatan kepemilikan sebesar 51%. Dengan nilai tersebut maka posisi pemodal domestik akan berada atas pemodal asing. Opsi kedua adalah mengikuti sistem perbankan yang dianut negara lain. Politisi Golkar itu pun lantas mencontohkan China yang memperbolehkan sektor asing menguasai saham perbankan sebanyak 20-30% saja.
Inilah 3 opsi kepemilikan asing di RUU Perbankan
JAKARTA. Persoalan kepemilikan asing dalam saham mayoritas di sektor perbankan termasuk salah satu hal yang dipersoalkan dalam rencana revisi Undang-Undang No 29 tahun 1999 tentang Perbankan. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perbankan Harry Azhar Azis mengatakan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pembahasan mengenai besaran yang tepat untuk menghindari anggapan bahwa asing menguasai perbankan nasional. Kata dia, sejauh ini telah ada 3 opsi yang sempat mencuat dalam pembahasan revisi UU Perbankan tersebut. Harry menguraikan opsi pertama, adalah menurunkan jumlah kepemilikan asing yang semula diperbolehkan dari 99% menjadi hanya 49%. Sedangkan pemodal domestik diberi kesempatan kepemilikan sebesar 51%. Dengan nilai tersebut maka posisi pemodal domestik akan berada atas pemodal asing. Opsi kedua adalah mengikuti sistem perbankan yang dianut negara lain. Politisi Golkar itu pun lantas mencontohkan China yang memperbolehkan sektor asing menguasai saham perbankan sebanyak 20-30% saja.