KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan empat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pencabutan izin usaha tersebut antara lain karena terdapat permohonan pengembalian izin usaha berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Hasil Rapat Anggota. Penyebab lainnya, yaitu keterbatasan dana hingga manajemen yang kurang baik. 1. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek)
Pencabutan izin usaha itu dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.14/2024 tanggal 12 Februari 2024. Adapun Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek) beralamat di Jalan Riau Nomor 12, Kota Mojokerto. 2. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati (Koperasi LKM Pundi Mataram Pati) OJK mencabut izin usaha Koperasi LKM Pundi Mataram Pati melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-25/KO.13/2024 tanggal 18 April 2024. Adapun Koperasi LKM Pundi Mataram Pati beralamat di Jalan Mr. Iskandar Nomor 77, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. 3. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Mugi Rahayu Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 64/KO.13/2024 tanggal 1 Juli 2024. Adapun Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu beralamat di Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. 4. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-59/KO.17/2024 tanggal 3 September 2024. OJK mencabut izin usaha Koperasi LKMA Mekar Jaya yang beralamat di Jalan Dusun Sri Lestari Blok C, Kelurahan Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung, terhitung sejak 4 September 2024.? Baca Juga: OJK Berupaya Jaga Keberlangsungan Industri Lembaga Keuangan Mikro, Begini Caranya