Inilah 4 Lembaga Keuangan Mikro yang Dicabut Izin Usaha Sepanjang 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan empat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pencabutan izin usaha tersebut antara lain karena terdapat permohonan pengembalian izin usaha berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Hasil Rapat Anggota. Penyebab lainnya, yaitu keterbatasan dana hingga manajemen yang kurang baik.

1. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek)


Pencabutan izin usaha itu dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.14/2024 tanggal 12 Februari 2024. Adapun Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek) beralamat di Jalan Riau Nomor 12, Kota Mojokerto. 

2. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati (Koperasi LKM Pundi Mataram Pati)

OJK mencabut izin usaha Koperasi LKM Pundi Mataram Pati melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-25/KO.13/2024 tanggal 18 April 2024. Adapun Koperasi LKM Pundi Mataram Pati beralamat di Jalan Mr. Iskandar Nomor 77, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. 

3. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Mugi Rahayu

Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 64/KO.13/2024 tanggal 1 Juli 2024. Adapun Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu beralamat di Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.

4. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya

Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-59/KO.17/2024 tanggal 3 September 2024. OJK mencabut izin usaha Koperasi LKMA Mekar Jaya yang beralamat di Jalan Dusun Sri Lestari Blok C, Kelurahan Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung, terhitung sejak 4 September 2024.?

Baca Juga: OJK Berupaya Jaga Keberlangsungan Industri Lembaga Keuangan Mikro, Begini Caranya

Upaya Regulator

OJK akan melakukan sejumlah upaya untuk menjaga keberlangsungan industri Lembaga Keuangan Mikro. Agusman mengatakan salah satunya OJK tengah memfinalisasi penyusunan ketentuan mengenai pengembangan dan penguatan LKM (RPOJK LKM) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"Dalam RPOJK itu akan diatur, seperti pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala kecil, menengah, besar dengan kriteria tertentu hingga pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu," kata Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).

Selain itu, Agusman bilang OJK sedang menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM. Adapun roadmap itu juga merupakan turunan atau amanat dari UU P2SK. Dia menyampaikan roadmap tersebut bisa menjadi panduan dan arah pengembangan dan penguatan industri LKM ke depannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati