JAKARTA. Pemilihan umum kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) sebagaimana diinginkan oleh mayoritas fraksi di DPR ternyata mengandung banyak kelemahan. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh pakar hukum tata negara Refly Harun, setidaknya ada beberapa kelemahan dan kerugian yang bisa timbul bila sistem tersebut dipaksakan. Pertama, kerancuan sistem pemerintahan, khususnya sistem pemerintahan presidensil. Kedua, Refly juga mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah lewat DPRD juga berpotensi mengancam kinerja kepala daerah. "Karena bila sistem tersebut dilaksanakan, DPRD akan mempunyai posisi lebih tinggi dibanding kepala daerah," kata Refly dalam Rakornas Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Jakarta Kamis (11/9).
Inilah 4 masalah jika Pilkada dilakukan oleh DPRD
JAKARTA. Pemilihan umum kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) sebagaimana diinginkan oleh mayoritas fraksi di DPR ternyata mengandung banyak kelemahan. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh pakar hukum tata negara Refly Harun, setidaknya ada beberapa kelemahan dan kerugian yang bisa timbul bila sistem tersebut dipaksakan. Pertama, kerancuan sistem pemerintahan, khususnya sistem pemerintahan presidensil. Kedua, Refly juga mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah lewat DPRD juga berpotensi mengancam kinerja kepala daerah. "Karena bila sistem tersebut dilaksanakan, DPRD akan mempunyai posisi lebih tinggi dibanding kepala daerah," kata Refly dalam Rakornas Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Jakarta Kamis (11/9).