KONTAN.CO.ID - Ada 5 aturan terbaru tahun 2025 yang harus diikuti saat membawa power bank di pesawat. Demi keamanan, simak 5 aturan membawa power bank di pesawat. Ada banyak barang penting yang dibawa saat perjalanan jauh terutama ketika terbang dengan pesawat. Salah satunya adalah power bank untuk mengisi daya baterai ponsel Anda dalam perjalanan jauh.
Aturan Membawa Power Bank di Pesawat
Aturan terbaru membawa power bank di pesawat tahun 2025 ini dirilis oleh PT Garuda Indonesia. Garuda Indonesia mengizinkan penumpang membawa alat elektronik namun harus dimatikan saat take off dan landing. Kecuali dengan alasan kesehatan tertentu seperti alat bantu dengar, alat pacu jantung, dan alat bantu pernapasan. Selain itu baterai cadangan harus disimpan dalam wadah asli atau terisolasi di dalam pesawat. Tonton: Profit 36,91% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (30 April 2025) Inilah aturan perangkat elektronik dengan baterai yang diizinkan di pesawat:- Kurang dari 100 Wh diperbolehkan
- 101-160 Wh diperbolehkan dengan persetujuan petugas bandara
- Lebih dari 160 Wh tidak diperbolehkan
- Power bank hanya diperbolehkan di bagasi kabin
- Baterai cadangan harus disimpan di bagasi kabin dalam wadah asli
- Power bank tidak diperbolehkan digunakan selama penerbangan
- Tidak diperbolehkan membawa power bank lebih dari 160 Wh (Watt-hour)
- Power bank 101-160 Wh dengan cell voltage 5V, 3,7 V atau 3,2 V diperbolehkan dengan persetujuan Garuda Indonesia