KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berikut lima fakta penyelundupan onderdil Harkey Davidson di pesawat Garuda Indonesia yang berujung pada pemecatan direktur utama Garuda. 1. Garuda Indonesia sempat lepas tangan kasus penyelundupan Manajemen Garuda Indonesia sempat lepas tangan terkait temuan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang ditemukan petugas Bea dan Cukai di dalam pesawat Airbus A330-900 Neo yang dipesan oleh maskapai pelat merah tersebut.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, kedua barang tersebut milik petugas on board. Atas dasar itu, tanggung jawab barang-barang tersebut ada di tangan pemiliknya. Baca Juga: Ini yang Akan Dilakukan Bea Cukai terhadap Harley Selundupan Dirut Garuda premium “Kita mau sampaikan setiap barang bagasi yang dibawa masing-masing penumpang, itu kan bukan menjadi tanggung jawab secara keseluruhan oleh si pengangkut,” ujar Ikhsan di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (3/12/2019). Ikhsan menjelaskan, pihaknya telah memberi tahu kepada para penumpang terkait aturan kepabeanan. Atas dasar itu, barang-barang ilegal tersebut merupakan tanggung jawab si pemilik barang. Baca Juga: Menhub sebut Direktur Keuangan Garuda Fuad Rizal jadi pelaksana tugas Dirut “Dalam kaitan ini karyawan tersebut akan mengikuti aturan yang berlaku dan akan memenuhi aturan kepabean internasional,” kata Ikhsan.