Inilah, 5 insentif bagi pengembang energi baru!



JAKARTA. Pemerintah akan memberikan lima jenis insentif untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan.Dirjen Energi Baru dan Terbarukan Kementrian ESDM, Kardaya Warnika menuturkan, kelima insentif yang sedang disiapkan yaitu meningkatkan tarif energi melalui kebijakan feed in tarif. Kemudian, pemerintah akan memberikan insentif fiskal, insentif pada pendanaan, insentif dukungan pasar dan memberikan kemudahan perizinan serta penyelesaian tumpang tindih lahan.Kardaya bilang, cadangan minyak dan gas bumi makin tipis, sedangkan potensi energi baru dan terbarukan di Indonesia cukup melimpah, namun belum tergarap maksimal. Terkait dengan jaminan pendanaan, Kardaya menyebut, pemerintah sudah memberikan jaminan mengenai kemampuan bayar PLN. Selain itu, pemerintah juga sudah bicara dengan Deputi Bank Indonesia, di mana BI akan membentuk green banking. "Sehingga ada insentif dari BI bagi bank yang mau memberikan pendanaan untuk pengembangan energi baru dan terbarukan," ujarnya, Senin (21/5).Pemerintah sudah memiliki road map untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan hingga tahun 2015. Ia mencontohkan untuk energi baru jenis bahan bakar nabati (bbn) pada tahun ini baru dikembangkan sebesar 0,4 juta kiloliter. Pada 2015 nanti, pengembangan bbn bisa mencapai 11,4 juta kiloliter.Begitupun juga dengan pengembangan panas bumi. Pada tahun ini, kapasitas panas bumi sebesar 1.226 megawatt (MW). Pada 2015 pengembangan panas bumi naik menjadi 3.156 MW. Pemerintah juga berniat untuk mengembangkan pembangkit energi laut. "Kami akan kembangkan pembangkit angin dalam skala besar yakni 50 MW di wilayah Bantul yang siap diproduksi tahun depan," urai Kardaya.Dia bilang, sejauh ini ada beberapa kendala utama dalam pengembangan energi baru dan terbarukan. Pertama, adanya subsidi bbm, sehingga bbn masih kurang laku karena harga bbm masih rendah. Kedua, tumpang tindih lahan beberapa jenis energi seperti panas bumi dan tenaga air yang seringkali berada di kawasan hutan.Kendala lainnya adalah peraturan perundang-undangan, kesulitan dukungan pendanaan, harga jual listrik yang belum keekonomian dan belum adanya dukungan industri hulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini