KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana korban penipuan transaksi keuangan senilai Rp 163 miliar hingga 23 Mei 2025. Pemblokiran dana ini merupakan bagian dari upaya OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam menangani maraknya kasus penipuan keuangan digital. "Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar," Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip Minggu (25/5/2025).
Inilah 5 Jenis Penipuan yang Paling Sering Dilaporkan ke OJK, Harap Waspada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana korban penipuan transaksi keuangan senilai Rp 163 miliar hingga 23 Mei 2025. Pemblokiran dana ini merupakan bagian dari upaya OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam menangani maraknya kasus penipuan keuangan digital. "Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar," Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip Minggu (25/5/2025).