Inilah 5 sektor bisnis yang terbuka untuk asing



JAKARTA. Pemerintah membuka lima sektor bisnis yang bisa dimasuki oleh investor asing. Adapun sektor-sektor tersebut adalah pelabuhan, bandara, jasa kebandaraan, terminal darat untuk barang, serta periklanan. “Sementara itu, sektor yang dilonggarkan di antaranya telekomunikasi dan farmasi di mana asing bisa memegang hingga 85% saham, ada juga wisata alam, dan masih beberapa lagi sebanyak 10 sektor,” ungkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, Rabu (6/11).Lebih lanjut ia menegaskan, meskipun dibuka, asing tak bisa memiliki aset bandara. Pihak asing hanya bisa mengelola bandara 100%. “Misalnya pembangunan bandara di Bali utara, selama ini terhambat karena pengelolaannya itu belum ada kemungkinan keterlibatan operator kepemilikan asing. Sehingga, bandara tidak bisa ditawarkan dengan skema public private partnership (PPP). Begitu juga kemungkinan bandara di Yogya,” jelas Mahendra.Untuk terminal barang di darat, pihak asing boleh berinvestasi hingga kepemilikan saham mencapai 49%. Mahendra mengatakan, daftar negatif investasi (DNI) ini menjadi pelengkap agenda pemerintah untuk terus menyesuaikan iklim investasi.Ia juga mengatakan, selain merevisi aturan DNI, pemerintah juga mendorong revisi peraturan tax allowance, pasca-dirilisnya daftar kemudahan berusaha 2 pekan lalu. (Estu Suryowati/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan