Inilah 58 perusahaan gadai yang kantongi izin dan terdaftar di OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanda terdaftar dan berizin kepada 58 perusahaan pergadaian di Indonesia. Jumlah tersebut terhitung sampai akhir Oktober 2018.

Kepala Departemen Pengawasan Indusri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan mengatakan, jumlah itu meningkat dari posisi Agustus 2018 sebanyak 50 entitas. Sebanyak 58 pergadaian ini terdiri dari satu perusahaan pergadaian pemerintah memperoleh tanda penegasan. Sementara 16 entitas adalah pergadaian swasta yang mendapatan izin usaha, serta 41 pegadaian swasta yang telah terdaftar di OJK.

"Sedangkan pergadaian swasta yang masih menjalankan proses baik, proses izin maupun terdafar berjumlah 18 perusahaan gadai swasta,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Rabu (3/10).


Dengan jumlah pergadaian yang terdaftar dan berizin tersebut, OJK tetap fokus melakukan pemetaan dan sosialisasi kepada perusahaan gadai yang belum mengajukan izin usaha, meskipun batas waktu pendaftaran telah lewat yaitu sampai 29 Juli 2018. Pembatasan waktu tersebut sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebutkan, ada kendala yang membuat perusahaan gadai enggan mengajukan legalitas di OJK, diantaranya terkait jumlah modal usaha dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM).

Berdasarkan aturan, pelaku usaha yang telah terdaftar dan berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, pada saat mengajukan izin usaha harus memenuhi ekuitas sebesar Rp 500 juta untuk lingkup wilayah kabupaten atau kota, sedangkan provinsi sebanyak Rp 2,5 miliar. Selanjutnya, modal usaha harus disetor secara tunai atas nama perusahaan gadai melalui bank umum atau bank syariah di Indonesia.

Kendala lainnya terkait ketersediaan SDM, dimana ada ketentuan POJK yang mewajibkan pelaku usaha gadai untuk memiliki penaksir gadai yang telah bersertifikasi di masing-masing unit pelayanan.

Dalam rentang waktu satu tahun hingga batas pendaftaran izin pada Juli 2019, OJK akan terus melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua. Jika diabaikan, maka OJK akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penerbitan.

Berikut daftar pergadain swasta berizin dan terdaftar:

Perusahaan gadai yang memperoleh tanda penegasan:

1. PT Pegadaian (Persero)

Perusahaan gadai swasta yang mendapatkan izin usaha dari OJK:

1. PT HBD Gadai Nusantara 2. PT Gadai Pinjam Indonesia 3. PT Sarana Gadai Prioritas 4. PT Pegadaian Mitra Kepri 5. PT Sili Gadai Nusantara 6. PT Jawa Barat Gadai Sejati 7. PT Pergadaian Dana Sentosa 8. PT Sahabat Gadai Sejati 9. PT Jasa Gadai Syariah 10. PT Gadai Mitra Rakyat 11. PT Pondok Gadai Indonesia 12. PT GDC Solusi Gadai 13. PT Indogold Solusi Gadai 14. PT Gadai Cipta Peluang 15. PT Rumah Gadai Jakarta 16. PT Solusi Gadai Mandiri

Perusahaan Gadai yang terdaftar di OJK

1. KSP Mandiri Sejahtera Abadi 2. KSU Dana Usaha 3. PT Mitra Kita 4. UD Ijab 5. PT Surya Pilar Kencana 6. PT Svaraputra Penjuaru Vijaya 7. PT Pusat Gadai Indonesia 8. PT Persada Aritha Mandiri 9. Solusi Gadai 10. CV Soverino Ekasakri 11. CV Prima Perkasa 12. Gadai Murah Jogja 13. PT Awi Gadai Jogja 14. PT Mas Agung Sejatera 15. Mari Gadai 16. Gadai Ogan 17. Gadai Oke 18. Gadai Smile 19. Indotech Gadai 20. KSU Ar-Rahman Berbagi 21. PT Nabasa Jaya 22. CV Pioneer Kita 23. Berkat Mandiri Sejahtera 24. PT Cipta Dana Gadai 25. Fiqri Phone 26. CV Mitra Aci Global Perkasa 27. Bless Gadai 28. GM Com Gadai 29. Ota Jaya Gadai 30. Nimfa Gadai 31. Ginting Gadai 32. Dotri Gadai 33. PT Gadai Bagong Sejahtera 34. Koperasi Citra Bella Sarana 35. PT Pegadaian Eva Group 36. Alfa Persada Gadai 37. MazPram Gadai 38. PT Eka Pesona Abadi 39. CV Berkat Mandiri Sejahtera 40. PT Surya Gadai Prima 41. UD Firdana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi