KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 73 perusahaan financial technology (fintech) yang sudah terdaftar hingga September 2018. Ini adalah fintech berbasis pinjam meminjam online atau peer to peer (P2P) lending. Mengutip situs resmi OJK, sampai saat ini baru terdapat satu perusahan fintech yang mengantongi tanda terdaftar dan izin yaitu Danamas, sedangkan sisanya baru mengantongi tanda terdaftar. Awal Oktober lalu, OJK merilis bahwa ada sekitar 17 fintech lending tengah mengajukan proses perizinan tersebut. Sementara sampai September 2018, akumulasi jumlah pinjaman fintech mencapai Rp 13,8 triliun, meningkat 439,06% secara year to date (ytd). Artinya penyaluran pinjaman meningkat signifikan dari Desember tahun lalu yakni Rp 2,56 triliun.
Inilah 73 fintech yang terdaftar di OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 73 perusahaan financial technology (fintech) yang sudah terdaftar hingga September 2018. Ini adalah fintech berbasis pinjam meminjam online atau peer to peer (P2P) lending. Mengutip situs resmi OJK, sampai saat ini baru terdapat satu perusahan fintech yang mengantongi tanda terdaftar dan izin yaitu Danamas, sedangkan sisanya baru mengantongi tanda terdaftar. Awal Oktober lalu, OJK merilis bahwa ada sekitar 17 fintech lending tengah mengajukan proses perizinan tersebut. Sementara sampai September 2018, akumulasi jumlah pinjaman fintech mencapai Rp 13,8 triliun, meningkat 439,06% secara year to date (ytd). Artinya penyaluran pinjaman meningkat signifikan dari Desember tahun lalu yakni Rp 2,56 triliun.