JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kebijakan pemberlakuan eksportir terdaftar (ET) untuk perusahaan batubara akan mampu menertibkan proses perdagangan ke luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah akan mengawasi persyaratan ekspor dari perusahaan tambang dan tak akan segan untuk memberi sanksi berupa pencabutan izin ekspor apabila ada pelanggaran. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis mengatakan, ada delapan pelanggaran yang dapat diberikan sanksi berupa usulan pencabutan eksportir batubara. "Kami mengusulkan ke Kementerian Perdagangan agar izin ekspor perusahaan dicabut apabila perusahaan terbukti melanggar," katanya, Kamis (14/8). Kedelapan jenis pelanggaran yang diatur dalam Perdirjen Mineral dan Batubara Nomor 714.K/30/DJB/2014 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi ET-Batubara yaitu:
Ini penyebab izin eksportir batubara dicabut
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kebijakan pemberlakuan eksportir terdaftar (ET) untuk perusahaan batubara akan mampu menertibkan proses perdagangan ke luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah akan mengawasi persyaratan ekspor dari perusahaan tambang dan tak akan segan untuk memberi sanksi berupa pencabutan izin ekspor apabila ada pelanggaran. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis mengatakan, ada delapan pelanggaran yang dapat diberikan sanksi berupa usulan pencabutan eksportir batubara. "Kami mengusulkan ke Kementerian Perdagangan agar izin ekspor perusahaan dicabut apabila perusahaan terbukti melanggar," katanya, Kamis (14/8). Kedelapan jenis pelanggaran yang diatur dalam Perdirjen Mineral dan Batubara Nomor 714.K/30/DJB/2014 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi ET-Batubara yaitu: