Inilah 8 tersangka dugaan korupsi ASABRI, dari mantan jenderal hingga Benny Tjokro



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali ungkap kasus korupsi. Kali ini, kasus tersebut adalah mega korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). 

Mantan jenderal yang pernah jadi petinggi ASABRI menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Selain itu, pentolan perusahaan aset manajemen juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ASABRI.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi skandal terbesar di Indonesia. Pasalnya, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di ASABRI mencapai Rp 23 triliun.


Dalam keterangan tertulis Kejagung, Senin (1/2/2021), perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara karena kasus dugaan korupsi di ASABRI sebesar Rp 23.739.936.916.742,58.

Baca juga: Dua Nama Tersangka yang Sama Ada di Kasus Asabri dan Jiwasraya

Berikut tersangka kasus dugaan mega korupsi ASABRI:

1. ARD Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016

ARD adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Pada tahun 2012 s/d 2016, ARD membuat kesepakatan dengan Benny Tjokro (BT), Direktur PT Hanson Internasional untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui BTS dan pihak yang terafiliasi dengan BTS dan Lukman Purnomosidi (LP) Dirut PT Prima Jaringan yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS.

2. SW Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 s/d Juli 2020

SW adalah Letjen (Purn) Sonny Widjaja. Pada tahun 2016 s/d 2019, SW membuat kesepakatan dengan Heru Hidayat (HH), Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH.

Editor: Adi Wikanto