KONTAN.CO.ID - San Francisco. TikTok, aplikasi penyedia layanan berbagi video, tidak tinggal diam dengan ancaman kebijakan pemblokiran oleh Pemerintah Amerika Serikat. TikTok melawan kebijakan itu melalui meja hijau. TikTok pada Senin (24/8/2020) mengatakan, mereka resmi melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Amerika Serikat ( AS) ke pengadilan. Gugatan ini terkait dengan tindakan keras Pemerintah AS terhadap aplikasi video tersebut, yang dituduh membahayakan keamanan nasional. Baca juga: Bukan dongeng, harta karun ratusan koin emas ditemukan di wilayah ini
Presiden AS Donald Trump sebelumnya telah menandatangani perintah eksekutif pada 6 Agustus, yang memberi waktu 45 hari bagi warga AS untuk berhenti berbisnis dengan perusahaan induk TikTok di China, ByteDance. Tenggat waktu itu juga menjadi batas akhir bagi TikTok untuk menjual operasionalnya di "Negeri Paman Sam". "Hari ini kami mengajukan pengaduan ke pengadilan federal yang menentang upaya Pemerintah untuk melarang TikTok di AS," kata TikTok dalam unggahan di blog yang dikutip AFP. Dalam gugatannya TikTok berargumen, perintah Trump adalah penyalahgunaan Undang-undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, karena TikTok bukan ancaman "yang tidak biasa dan luar biasa".