KONTAN.CO.ID - San Francisco. TikTok, aplikasi penyedia layanan berbagi video, tidak tinggal diam dengan ancaman kebijakan pemblokiran oleh Pemerintah Amerika Serikat. TikTok melawan kebijakan itu melalui meja hijau. TikTok pada Senin (24/8/2020) mengatakan, mereka resmi melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Amerika Serikat ( AS) ke pengadilan. Gugatan ini terkait dengan tindakan keras Pemerintah AS terhadap aplikasi video tersebut, yang dituduh membahayakan keamanan nasional. Baca juga: Bukan dongeng, harta karun ratusan koin emas ditemukan di wilayah ini
Inilah aduan TikTok ke pengadilan terkait ancaman pemblokiran Presiden Donald Trump
KONTAN.CO.ID - San Francisco. TikTok, aplikasi penyedia layanan berbagi video, tidak tinggal diam dengan ancaman kebijakan pemblokiran oleh Pemerintah Amerika Serikat. TikTok melawan kebijakan itu melalui meja hijau. TikTok pada Senin (24/8/2020) mengatakan, mereka resmi melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Amerika Serikat ( AS) ke pengadilan. Gugatan ini terkait dengan tindakan keras Pemerintah AS terhadap aplikasi video tersebut, yang dituduh membahayakan keamanan nasional. Baca juga: Bukan dongeng, harta karun ratusan koin emas ditemukan di wilayah ini