JAKARTA. Adios rezim pengembalian biaya operasi atau cost recovery. Rabu (18/1) pemerintah merilis Permen ESDM No 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Berlaku mulai 16 Januari 2017, bagi hasil migas kontraktor melejit, tapi tidak ada lagi biaya penggantian operasi. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dengan gross split, pemerintah bisa mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Biaya operasi tak lagi dibebankan ke negara, tapi ke kontraktor migas. Berkaca dari tahun 2016, pagu cost recovery sebenarnya US$ 8,4 miliar, tapi membengkak menjadi US$ 11,4 miliar. Tanpa cost recovery APBN tak terganggu lagi. Di sisi lain. "Kontraktor mendapatkan keuntungan besar jika bisa melakukan efisiensi," ujar Jonan, dalam konfrensi pers di kantornya, Rabu (18/1).
Inilah akhir rezim cost recovery
JAKARTA. Adios rezim pengembalian biaya operasi atau cost recovery. Rabu (18/1) pemerintah merilis Permen ESDM No 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Berlaku mulai 16 Januari 2017, bagi hasil migas kontraktor melejit, tapi tidak ada lagi biaya penggantian operasi. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dengan gross split, pemerintah bisa mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Biaya operasi tak lagi dibebankan ke negara, tapi ke kontraktor migas. Berkaca dari tahun 2016, pagu cost recovery sebenarnya US$ 8,4 miliar, tapi membengkak menjadi US$ 11,4 miliar. Tanpa cost recovery APBN tak terganggu lagi. Di sisi lain. "Kontraktor mendapatkan keuntungan besar jika bisa melakukan efisiensi," ujar Jonan, dalam konfrensi pers di kantornya, Rabu (18/1).