JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Handoyo Sudrajat mengaku telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal rekomendasi pembebasan bersyarat Sri Hartati Murdaya. Hal itu menjadi salah satu prosedur yang harus dijalankan saat memberikan pembebasan terhadap narapidana. "Kami tulis surat ke KPK tanggal 30 Juni 2014, kita minta rekomendasi terhadap usulan asimilasi Hartati. Ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 36 dan 43 a PP Nomor 99 yang mensyaratkan pemohon memenuhi persyaratan untuk membantu membongkar perkara pidana yang dilakukannya," kata Handoyo dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (3/9). Lebih lanjut menurut Handoyo, ketentuan Pasal 34 b, penegak hukum dapat memberikan jawaban dalam kurun waktu dalam 12 hari. Setelah lewat dari 12 hari, pada tanggal 17 Juli 2014 Dirjen Pas meneruskan usulan pembebasan bersyarat Hartati dengan membuat nota dinas ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin. Kemudian pada 23 Juli 2014 Menkumham mengeluarkan Surat Keputusan pemberian pembebasan bersyarat Hartati.
Inilah alasan Kemkumham bebaskan Hartati Murdaya
JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Handoyo Sudrajat mengaku telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal rekomendasi pembebasan bersyarat Sri Hartati Murdaya. Hal itu menjadi salah satu prosedur yang harus dijalankan saat memberikan pembebasan terhadap narapidana. "Kami tulis surat ke KPK tanggal 30 Juni 2014, kita minta rekomendasi terhadap usulan asimilasi Hartati. Ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 36 dan 43 a PP Nomor 99 yang mensyaratkan pemohon memenuhi persyaratan untuk membantu membongkar perkara pidana yang dilakukannya," kata Handoyo dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (3/9). Lebih lanjut menurut Handoyo, ketentuan Pasal 34 b, penegak hukum dapat memberikan jawaban dalam kurun waktu dalam 12 hari. Setelah lewat dari 12 hari, pada tanggal 17 Juli 2014 Dirjen Pas meneruskan usulan pembebasan bersyarat Hartati dengan membuat nota dinas ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin. Kemudian pada 23 Juli 2014 Menkumham mengeluarkan Surat Keputusan pemberian pembebasan bersyarat Hartati.