Inilah alasan UU Perkebunan perlu direvisi



JAKARTA. Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Perkebunan sangat mendesak untuk dilakukan. UU yang ada sekarang, menurutnya, belum mengatur pengawasan teknis pelaksanaan pengelolaan perkebunan. Hal inilah yang menjadi celah muncul konflik lahan perkebunan seperti yang terjadi di Mesuji, Lampung.“Baik itu teknis pelaksanaan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau swasta tidak diatur tegas pengawasannya. UU yang ada sekarang hanya mengatur soal administrasi,” katanya kepada Kontan (11/1).Untuk itu pihaknya mewacanakan revisi UU Perkebunan kendati belum masuk prioritas program legislasi nasional tahun 2012. Menurutnya revisi UU bisa diusulkan kapan saja, tidak saklek pada prioritas prolegnas. Untuk tahun 2012 sendiri prioritas prolegnas Komisi IV mencakup RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, RUU Pangan, serta RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan.“Dalam revisi UU Perkebunan, kita akan masukkan ketentuan teknis pengawasan. Termasuk soal aturan menghormati hak adat dan kearifanlokal,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie