Inilah asal-usul uang suap Gulat ke Annas Maamun



JAKARTA. Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Siahaan mengungkapkan asal usul uang Ketua Asosiasi Pengusaha Kelama Sawit Indonesia (Apkasindo) wilayah Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Edison yang bersaksi dalam persidangan kasus suap kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dengan terdakwa Gulat Manurung, mengaku meminjamkan uang kepada Ketua Apkasindo wilayah Riau, Gulat Medali Emas Manurung sebesar Rp 1,5 miliar.

"Pak Gulat minta tolong pinjam uang ke saya Rp 1,5 miliar sekitar 22 September, saya jawab saya cek dulu. Lalu 23 September uang saya ambil dari perusahaan saya," kata Edison di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/12).

Namun demikian, Gulat rupanya meminta Edison untuk menyediakan uang dalam bentuk dollar dengan nilai yang setara Rp 1,5 miliar tersebut. Uang itu akhirnya diserahkan kepada Gulat di Pekanbaru dengan nilai mencapai US$ 125.000.


Uang itu pun tercatat dalam pembukuan perusahaan. Edison mengaku pinjaman itu diberikan lantaran Gulat merupakan teman baiknya selama ini. Menurut Edison, Gulat berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada Desember 2014.

Pada 24 September 2014, Edison mengaku dihubungi oleh Gulat untuk meminta ditemani menukarkan uang sebesar US$ 166.100 ke dalam pecahan dollar Singapura. Saat itu dia sedang berada di Jakarta menukarkan uang di PT Ayu Massagung Money Changer, di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, bersama Gulat.

Uang tersebut ditukarkan menjadi SG$ 156.000 dan Rp 500 juta. Bahkan saat menukarkan uang itu, Edison dan Gulat sempat mematikan kabel CCTV. Kendati demikian, dalam persidangan tersebut, Gulat berdalih saat itu ia ingin mengisi daya baterai ponselnya. "Jadi saya mau ngecharge HP pak. Saya ingat betul pak waktu itu iPhone saya mati," ujar Gulat.

Dalam surat dakwaan Gulat, Gulat didakwa menyuap Annas Maamun sebesar US$ 166.100 atau setara Rp 2 Miliar. Uang tersebut diberikan karena Annas memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare (Ha) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Edison untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait kasus ini. Edison dianggap saksi penting yang dianggap mengetahui suap-menyuap tersebut.

Dalam dakwaan, uang suap itu terdiri dari US$ 41.100 atau setara Rp 500 juta merupakan uang milik Gulat. Sementara sisanya uang US$ 125.000 atau setara Rp 1,5 miliar diperoleh dari Edison.

Namun, menurut jaksa, uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat tersebut kemudian ditukarkan ke dalam bentuk dollar Singapura. Gulat bersama Edison kemudian menukar uang menjadi Dollar Singapura sebesar SG$ 156.000. Uang kemudian diserahkan lagi ke Annas di rumahnya.

Atas perbuatannya tersebut, Gulat didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa