KONTAN.CO.ID - Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi memberlakukan perubahan kebijakan terkait insentif bagi guru non-aparatur sipil negara. Perubahan ini mencakup penyesuaian kriteria penerima insentif, pembaruan besaran nominal yang diterima, serta mekanisme penyaluran yang dirancang lebih efisien dan tepat sasaran. Dikutip dari situs resmi Pulapdik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih mengatakan, petunjuk teknis penyaluran insentif tahun 2025 mengacu pada data Dapodik.
Inilah Aturan Baru Insentif Guru Non-ASN, Resmi Berlaku Agustus 2025
KONTAN.CO.ID - Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi memberlakukan perubahan kebijakan terkait insentif bagi guru non-aparatur sipil negara. Perubahan ini mencakup penyesuaian kriteria penerima insentif, pembaruan besaran nominal yang diterima, serta mekanisme penyaluran yang dirancang lebih efisien dan tepat sasaran. Dikutip dari situs resmi Pulapdik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih mengatakan, petunjuk teknis penyaluran insentif tahun 2025 mengacu pada data Dapodik.
TAG: