KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per tanggal 31 Desember 2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menandatangani Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SMP, SMA, dan SMK. Beleid ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lain yang Sederajat yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan. “PPDB dilakukan berdasarkan: a. nondiskriminatif; b. objektif; c. transparan; d. akuntabel; dan e. berkeadilan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Permendikbud itu dikutip dari laman Setkab.
Inilah aturan baru penerimaan siswa untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per tanggal 31 Desember 2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menandatangani Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SMP, SMA, dan SMK. Beleid ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lain yang Sederajat yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan. “PPDB dilakukan berdasarkan: a. nondiskriminatif; b. objektif; c. transparan; d. akuntabel; dan e. berkeadilan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Permendikbud itu dikutip dari laman Setkab.