KONTAN.CO.ID - Pemerintah memperpanjang masa pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia sampai 25 Januari 2021. Di samping itu, pemerintah Indonesia juga mengatur detail aturan keimigrasian. Di antaranya adalah aturan keimigrasian mengenai pengecualian bagi WNA yang diizinkan masuk, penerbitan visa dengan alasan kemanusiaan dan izin khusus, perpanjangan ITAS-ITAP dan/atau izin masuk kembali bagi orang asing yang ada di luar wilayah Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun menerbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan larangan WNA masuk ke Indonesia
- Seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambul kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.
- Diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah.
- WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.
- Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.
- WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama 5 hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri. Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan.