JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan iuran, manfaat pensiun dan manfaat lain dana pensiun baru. Lewat Peraturan OJK (POJK) No. 5/ 2017, ada beberapa perubahan aturan main.Salah satunya: batasan pembayaran manfaat pensiun yang bisa dibayarkan sekaligus. Aturan ini erbeda dari aturan sebelumnya di Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2012 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.Peserta dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dengan skema program pensiun manfaat pasti (PPMP), pembayaran manfaat secara sekaligus dilakukan bila manfaat bulanan peserta maksimal Rp 1,5 juta atau sekaligus di bawah Rp 500 juta.
Inilah aturan manfaat dana pensiun baru
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan iuran, manfaat pensiun dan manfaat lain dana pensiun baru. Lewat Peraturan OJK (POJK) No. 5/ 2017, ada beberapa perubahan aturan main.Salah satunya: batasan pembayaran manfaat pensiun yang bisa dibayarkan sekaligus. Aturan ini erbeda dari aturan sebelumnya di Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2012 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.Peserta dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dengan skema program pensiun manfaat pasti (PPMP), pembayaran manfaat secara sekaligus dilakukan bila manfaat bulanan peserta maksimal Rp 1,5 juta atau sekaligus di bawah Rp 500 juta.