KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan perjalanan orang dalam negeri mulai 1 April 2021 berubah. Pemerintah memperbarui syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Aturan perjalanan tersebut tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, baik kereta api, kendaraan pribadi, pesawat dll mulai 1 April 2021 hingga ada kebijakan baru. Aturanperjalanan baru tersebut tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021. SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.
Aturan perjalanan terbaru
- Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
- Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara
- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.