Inilah aturan perjalanan dengan pesawat terbang saat PPKM Jawa Bali diperpanjang



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali diperpanjang mulai 26 Januari 2021. Bersamaan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan perjalanan dengan pesawat terbang.

Aturan baru tentang perjalanan dengan pesawat terbang ini juga untuk menindaklanjuti Surat  Edaran  Ketua  Satuan Tugas    Penanganan    COVID-19 Nomor 5 Tahun    2021 tentang Perpanjangan  Ketentuan  Perjalanan  Orang  Dalam  Negeri  Dalam  Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019  (COVID-19).

Aturan baru tentang perjalanan dengan pesawat terbang ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No. 10/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan baru tentang perjalanan dengan pesawat terbang ini berlaku mulai Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021 atau jika ada kebijakan baru.


Dikutip dari dokumen SE 10/2021, aturan baru tentang perjalanan dengan pesawat terbang ini diharapkan mampu memutus rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus positif virus corona.

Baca juga: Siap-siap, aturan perjalanan pesawat di Bandara Soeta akan diubah mulai Februari

Aturan baru tentang perjalanan dengan pesawat terbang meliputi:

  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan  (3M), yaitu memakai masker (sesuai  standar  penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam,  terkecuali  bagi  individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
  • Wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:
1) Menunjukkan  surat  keterangan  hasil  negatif  tes  RT-PCR  yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil  negatif rapidtest antigen yang sampelnya  diambil  dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar; dan

2) Menunjukkan  surat  keterangan  hasil  negatif  tes  RT-PCR  yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatifrapid  test antigen  yang  sampelnya  diambil  dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur pada butir 1)

Editor: Adi Wikanto