KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) bakal segera dibangun di Kalimantan Timur. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022. Melansir Kompas.com, cakupan wilayah IKN terdiri dari wilayah darat dan laut. Wilayah darat memiliki luas kurang lebih 256.142 hektar area (ha). Sedangkan wilayah perairan laut memiliki luas kurang lebih 68.189 hektar area (ha). Adapun untuk wilayah darat IKN nantinya akan terbagi menjadi dua kawasan.
Inilah Batas Wilayah Ibu Kota Negara (IKN)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) bakal segera dibangun di Kalimantan Timur. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022. Melansir Kompas.com, cakupan wilayah IKN terdiri dari wilayah darat dan laut. Wilayah darat memiliki luas kurang lebih 256.142 hektar area (ha). Sedangkan wilayah perairan laut memiliki luas kurang lebih 68.189 hektar area (ha). Adapun untuk wilayah darat IKN nantinya akan terbagi menjadi dua kawasan.