Inilah Beberapa Kejanggalan Kasus Gayus di Kejaksaan



JAKARTA. Tim eksaminasi kejaksaan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus Gayus Tambunan. Inilah beberapa temuan tersebut yang disampaikan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Suroso.Indikasi ketidakcermatan jaksa peneliti antara lain terkait di dalam berkas perkara terdapat penyerahan uang dalam bentuk dolar dari saksi Andi Kosasih kepada tersangka Gayus sebanyak empat kali senilai US$ 2.810 ribu. "Itu tidak disinggung oleh JPU. Baik itu di dalam dakwaan, maupun dalam petunjuk P19. inilah ketidakcermatannya. Padahal, hanya di-back up perjanjian di bawah tangan, hanya berupa kuitansi," tegas Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Suroso di Kejaksaan Agung, Selasa sore di Kejaksaan Agung (30/03).Indikasi main mata lain, dan yang lebih fatal, dalam rangka mencari tanah di wilayah Jakarta Utara untuk kepentingan bisnis Gayus dan Andi Kosasih, ternyata tanahnya belum ada, tapi fee-nya sudah diambil. "Yang begini ini, jaksa hanya percaya saja kepada berita acara yang disajikan penyidik. Tidak dikejar lebih dalam di P19,"imbuhnya. Kemudian, dalam tahap penuntutan penerapan dakwaan juga tidak tepat. Pasalnya. jaksa dalam penanganannya menerapkan dakwaan alternatif yakni tindak pidana pencucian uang, atau kedua penggelapan. "Menurut penilaian tim eksaminasi, dakwaan yang tepat itu adalah dakwaan kumulatif. yaitu, maoney laundring dan penggelapan. Kemudian, ada pasal tindak pidana korupsi, tapi tidak dikoordinasikan dengan bidang tindak pidana khusus," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi