KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan aturan POJK Nomor 22 Tahun 2023 itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya. Friderica menerangkan secara umum terdapat beberapa penambahan maupun penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang diatur dalam peraturan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Salah satunya penambahan dua prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat, yaitu penegakan kepatuhan dan persaingan yang sehat. "Selain itu, penyesuaian peraturan dengan amanat UU P2SK, terutama mengenai literasi dan inklusi keuangan, pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), pemberantasan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas yang berwenang, hak dan kewajiban konsumen, serta hak, kewajiban, dan larangan bagi PUJK," ucapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (10/1).
Inilah Beberapa Penambahan Ketentuan pada Peraturan OJK Tentang Pelindungan Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan aturan POJK Nomor 22 Tahun 2023 itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya. Friderica menerangkan secara umum terdapat beberapa penambahan maupun penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang diatur dalam peraturan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Salah satunya penambahan dua prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat, yaitu penegakan kepatuhan dan persaingan yang sehat. "Selain itu, penyesuaian peraturan dengan amanat UU P2SK, terutama mengenai literasi dan inklusi keuangan, pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), pemberantasan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas yang berwenang, hak dan kewajiban konsumen, serta hak, kewajiban, dan larangan bagi PUJK," ucapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (10/1).