KONTAN.CO.ID - Jakarta. Saat ini, bank di Indonesia ramai-ramai akan memblokir kartu ATM berbasis magnetic stripe yang digunakan nasabahnya. Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (1/3/2021), langkah ini sesuai amanat Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia. Surat yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015 itu membatasi penggunaan Kartu ATM magnetic stripe. Karena itu, para nasabah yang belum mengganti Kartu ATM berbasis magnetic stripe menjadi berbasis chip, diminta segera melakukan penggantian maksimal tanggal 31 Desember 2021.
Perbedaan kartu atm chip dan non chip atau magnetic stripe
Dirangkum dari laman Perum Percetakan Negara Indonesia (PNRI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), kartu ATM magnetic stripe adalah kartu pintar yang penyimpanan datanya terdapat pada pita hitam yang terletak di belakang kartu. Pita hitam tersebutlah yang mengirimkan data kepada alat pembaca kartu melalui gesekan magnetik. Sementara kartu ATM chip adalah kartu yang penyimpanan datanya lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi dan fungsi kriptografi.- Keamanan: Data mudah digandakan
- Verifikasi kartu: Terminal dan bank host tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi.
- Efisiensi: Satu kartu hanya menampung satu aplikasi.
- Biaya: Harga kartu lebih murah.
- Keamanan: Data yang tersimpan pada chip tidak dapat digandakan.
- Verifikasi kartu: Keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode offline CAM dan online CAM.
- Efisiensi: Satu kartu dapat berisi lebih dari satu aplikasi.
- Biaya: Harga kartu lebih mahal.