KONTAN.CO.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19) atau Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM mikro akan dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Lantas, apa bedanya PPKM mikro dengan PPKM Jawa Bali yang berlaku dua periode kemarin?
Beda PPKM Jawa Bali dengan PPKM Mikro
Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (8/2/2021), PPKM skala mikro adalah pembatasan yang dilakukan dengan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT. Pada PPKM mikro sejumlah aturan atau aktivitas yang dibatasi berbeda dengan PPKM sebelumnya, di antaranya:- Jumlah maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50%, sementara sisanya tetap bekerja dari rumah. Sementara pada PPKM sebelumnya jumlah maksimal karyawan yang bekerja di kantor hanya 25%.
- Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.
- Kemudian, jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran pun dinaikkan menjadi maksimal 50%, dari sebelumnya hanya 25%.
- Pusat perbelanjaan dan mal pun dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan, naik dibandingkan saat PPKM sebelumnya hanya hingga pukul 20.00.