KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cepat atau lambat, sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el sudah menjadi keniscayaan bagi setiap warga negara pemilik properti. Laiknya pelayanan publik lainnya yang sudah diselenggarakan secara digital, seperti online single submission (OSS), aplikasi perpajakan, fidusia elektronik atau layanan digital lainnya milik swasta. Ketentuan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik. Jadi setiap orang yang akan melakukan transaksi properti untuk kali pertama, bakal mendapatkan sertifikat elektronik, bukan lagi sertifikat fisik atau analog. Sedangkan pihak yang sudah memiliki sertifikat analog atau fisik, wajib berganti dengan sertifikat elektronik saat terjadi proses transaksi atau jual beli aset properti. Namun untuk bisa mengganti ke sertifikat elektronik tentu dibutuhkan beberapa persyaratan. Terutama untuk pemilik sertifikat analog. Seperti kesesuaian data fisik, kesesuaian data yuridis, dan pengecekan pemilik serta data pendukung lainnya.
Inilah bentuk dan tampilan komplit dari sertifikat elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cepat atau lambat, sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el sudah menjadi keniscayaan bagi setiap warga negara pemilik properti. Laiknya pelayanan publik lainnya yang sudah diselenggarakan secara digital, seperti online single submission (OSS), aplikasi perpajakan, fidusia elektronik atau layanan digital lainnya milik swasta. Ketentuan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik. Jadi setiap orang yang akan melakukan transaksi properti untuk kali pertama, bakal mendapatkan sertifikat elektronik, bukan lagi sertifikat fisik atau analog. Sedangkan pihak yang sudah memiliki sertifikat analog atau fisik, wajib berganti dengan sertifikat elektronik saat terjadi proses transaksi atau jual beli aset properti. Namun untuk bisa mengganti ke sertifikat elektronik tentu dibutuhkan beberapa persyaratan. Terutama untuk pemilik sertifikat analog. Seperti kesesuaian data fisik, kesesuaian data yuridis, dan pengecekan pemilik serta data pendukung lainnya.
TAG: