KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pegawai negeri sipil / PNS segera mendapatkan gaji ke-13. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020). Aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 7 Agustus 2020 itu berlaku langsung setelah diundangkan. Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 PNS segera dilakukan. Baca juga: Diperpanjang hingga Desember, anggaran BLT Dana Desa juga ditambah
Inilah besaran gaji ke-13 PNS dan non-PNS yang akan segera dibayarkan
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pegawai negeri sipil / PNS segera mendapatkan gaji ke-13. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020). Aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 7 Agustus 2020 itu berlaku langsung setelah diundangkan. Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 PNS segera dilakukan. Baca juga: Diperpanjang hingga Desember, anggaran BLT Dana Desa juga ditambah