KONTAN.CO.ID - Washington DC. Pemerintah Amerika Serikat resmi memberikan tunjangan pengangguran bagi para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona. Presiden Donald Trump sudah menandatangi keputusan pemberian tunjangan pengangguran di AS. Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Amerika Serikat akan mendapatkan insentif sebesar 400 dollar AS, atau setara Rp 5,8 juta (kurs Rp 14.600 per dollar AS) setiap minggunya. Insentif tersebut diberikan setelah Presiden Donald Trump menandatangani keputusan pada Sabtu (8/8/2020). Baca juga: Lowongan kerja 2020 sekretaris, staf & manajer di asuransi BUMN Taspen Life
Inilah besaran tunjangan pengangguran di AS, 5x UMR Jakarta
KONTAN.CO.ID - Washington DC. Pemerintah Amerika Serikat resmi memberikan tunjangan pengangguran bagi para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona. Presiden Donald Trump sudah menandatangi keputusan pemberian tunjangan pengangguran di AS. Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Amerika Serikat akan mendapatkan insentif sebesar 400 dollar AS, atau setara Rp 5,8 juta (kurs Rp 14.600 per dollar AS) setiap minggunya. Insentif tersebut diberikan setelah Presiden Donald Trump menandatangani keputusan pada Sabtu (8/8/2020). Baca juga: Lowongan kerja 2020 sekretaris, staf & manajer di asuransi BUMN Taspen Life