Inilah biaya pembuatan STNK hilang



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kehilangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sering dialami sejumlah orang. Tapi jangan khawatir, biaya pembuatan STNK hilang tidak mahal kok.

Bagi para pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kehilangan STNK, bisa melakukan pengurusan penerbitan STNK baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat). Jangan lupa, bawa uang tunai untuk membayar biaya pembuatan STNK hilang.

Baca juga: Lelang rumah sitaan bank di Depok ini dibanderol mulai Rp 400-an juta 


Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru. Seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan fotokopi, surat laporan kehilangan dari kepolisian. 

Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk memulai pengurusan penerbitan STNK baru. Prosedur pengurusan dengan mengisi formulir permohonan penerbitan STNK baru, melakukan cek fisik kendaraan, dan juga melakukan pengecekan untuk blokir STNK. 

Ini dilakukan sebagai syarat untuk mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat. Setelah semua alur dilalui pemohon bisa menuju ke loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat. 

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk penerbitan STNK baru bisa dilakukan dengan melengkapi semua persyaratan yang ada. “Kalau istilahnya bukan duplikat ya, itu memang STNK baru yang diterbitkan karena hilang atau rusak,” ujarnya belum lama ini. 

Martinus menambahkan, biaya pembuatan STNK hilang yang dikenakan sama seperti penerbitan STNK baru. Biaya tersebut sudah diatur dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. 

Biaya pembuatan STNK hilang ini dengan catatan, pemilik kendaraan tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor. “Jika masih mempunyai tunggakan pajak ya harus melunasi tunggakannya itu, tetapi kalau tidak ya cukup membayar biaya penerbitan STNK baru saja,” ucapnya. 

Baca juga: Inggris permanenkan layanan aborsi di rumah dengan obat khusus

Untuk biaya pembuatan SNTK hilang atau penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan rincian 

1. Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 

a. Baru Rp 100.000 

b Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali 

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih 

a. Baru Rp 200.000 

b. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali

Nah, biaya pembuatan STNK hilang cukup murah kan? Jadi jangan biarkan kendaraan Anda tanpa STNK yang masih berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru", Penulis : Ari Purnomo Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto