KONTAN.CO.ID - Calon peserta sekolah kedinasan tahun 2023 wajib membayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan. Tahun ini, Instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan diantaranya yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Nengeri (Kemendagri), Kementeriah Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Klimatologi, Meteorologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Inteligen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Setelah melakukan pendaftaran dan lolos seleksi administrasi, peserta seleksi sekolah kedinasan 2023 wajib membayarkan biaya pendaftaran.
Biaya pendaftaran sekolah kedinasan 2023
1. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), biaya pendaftaran sebesar Rp 350.000, sudah termasuk biaya Tes Kompetensi Dasar (TKD) sebesar Rp 50.000 2. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)- Biaya pendaftaran: Rp 75.000.
- Ujian CAT: Rp 50.000
- Seleksi Kompetensi Bidang: Rp 50.000
- Biaya SKD: Rp 50.000.
- Biaya pasca SKD: Rp 50.000
- Seleksi Tahap 1: Rp 125.000-Rp 150.000.
- Seleksi Tahap 2: Rp 50.000.
- Seleksi Tahap 3: Biaya tes kesehatan sebesar Rp 625.000-Rp 1.820.000 dan biaya tes Kesamaptaan sebesar Rp 70.000-Rp 320.000.
- Seleksi Tahap 4: Biaya Psikotes sebesar Rp 300.000-Rp 600.000 dan biaya Wawancara sebesar Rp 80.000-Rp 350.000.