Inilah Bidang Usaha Tertutup dalam Aturan Baru DNI



JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai investasi dalam tajuk Perpres 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Mau tahu daftar bidang usaha yang masih nyatakan tertutup bagi investor dalam maupun luar negeri ? Bidang usaha yang dinyatakan tetap tertutup: budidaya ganja, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on Internasional Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna dan Flora atau Cites. Kemudian, pemanfaatan dan pengambilan koral atau karang dari alam untuk bahan bangunan/kapur/kalsium dan suvenir/perhiasan serta koral hidup koral mati dari alam. Pemerintah juga masih menutup bidang usaha industri minuman mengandung alkohol seperti minuman keras, anggur, dan minuman mengandung malt. Selanjutnya, industri pembuat chlor alkali dengan proses merkuri, dan industri bahan kimia yang dapat merusak lingkungan.

Masih ditutup pula industri bahan kimia schedule satu konvensi senjata kimia. Lalu, penyediaan dan penyelenggaraan terminal darat, penyelenggaraan dan pengoperasian jembatan timbang, penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor, telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran, vessel traffic information system, dan jasa pemaduan lalu lintas udara. Di bidang kebudayaan dan pariwisata, pemerintah memutuskan masih menutup bidang usaha museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, pemukiman atau lingkungan adat, monumen, dan perjudian atau kasino. Sayang tak satupun pejabat pemerintah yang enggan memberikan keterangan soal pemangkasan daftar bidang usaha tertutup. Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Eddy Abdulrahman yang membenarkan kalau pemerintah telah menerbitkan aturan baru DNI hanya mengatakan, hari ini Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa didampingi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan akan memberikan penjelasan soal DNI. "Pak Menko yang akan memberikan penjelasan," ucap Eddy, Selasa (8/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi