Inilah Cara Balik Nama Motor beserta Syarat dan Prosedur Mengurusnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak biaya dan prosedur balik nama motor di SAMSAT. Informasi ini penting bagi Anda yang berencana membeli motor bekas.

Biaya balik nama motor bervariasi di setiap daerah, bergantung pada kebijakan pajak setempat dan jenis kendaraan. Namun, perbedaannya biasanya tidak terlalu signifikan.

Dengan mengetahui estimasi biaya balik nama motor, Anda bisa mempersiapkan dana sebelum mendatangi kantor SAMSAT.


Baca Juga: Tata Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil lewat Indomaret hingga Alfamart

Balik nama kendaraan bermotor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru, yang dilakukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Proses ini penting agar tidak mengalami kesulitan saat memperpanjang STNK atau mengurus dokumen lainnya. Pasalnya, Anda memerlukan KTP asli yang sesuai dengan nama yang tertera di STNK.

Biaya yang perlu disiapkan untuk balik nama motor mencakup bea administrasi Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan STNK, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta biaya penerbitan BPKB baru.

Baca Juga: Oktober 2024 Masih Berlaku, Ini Info Pemutihan Pajak Mobil Motor Jateng Jabar Aceh

Biaya balik nama motor

Merangkum lewat laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • Biaya administrasi: Rp 35.000.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000.
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000.
  • Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000.
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000.
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.
Tetapi, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

Syarat balik nama motor

Tak hanya biaya balik nama motor saja, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Sehingga sebelum datang ke SAMSAT, sebaiknya mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

  • KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy.
  • STNK asli dan fotocopy.
  • Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran.
  • Bukti cek fisik kendaraan.
Kemudian, Anda bisa mengikuti langkah untuk balik nama motor berikut ini.

Cara urus balik nama motor

Nah, simak panduan dalam mengurus balik nama motor di kantor SAMSAT yang perlu dipahami:

  • Datang ke kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
  • Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
  • Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas SAMSAT.
  • Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas SAMSAT bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
  • Petugas loket di SAMSAT akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
  • Selesaikan proses pembayaran di loket.
  • Tunggu hingga petugas melakukan pengecekan kembali dokumen tersebut

Denda keterlambatan pajak

Sebagai catatan, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. Baya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.

Nah, itulah informasi seputar biaya balik nama motor atau biaya balik nama motor. Biaya balik nama motor tentu akan lebih murah jika mengurusnya sendiri di kantor Samsat.

Demikian informasi dan penjelasan terkait dalam mengurus balik nama motor beserta biaya dan syaratnya.

Selanjutnya: KSP Soroti Harga Bawang Merah dan Ayam Masih Dibawah HAP

Menarik Dibaca: Ini Cara Cerdas Generasi Muda Agar Tak Turun Kelas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News