KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus berupaya agar perbankan lebih gencar menggelontorkan kredit daripada memarkir dana di giro BI. Salah satu caranya, BI mengeluarkan kebijakan memangkas imbal jasa giro perbankan yang ditempatkan di BI. Berdasarkan beleid PBI Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial, imbal hasil jasa giro perbankan dipangkas habis menjadi 0%, dari sebelumnya sebesar 2,5%. Aturan ini mulai berlaku pada 16 Juni 2018. Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, penurunan imbal hasil jasa giro ini sudah sesuai dengan ketentuan secara internasional. "Penurunan jasa giro sesuai dengan global best practices," kata Agusman kepada KONTAN, Jumat (20/4).
Inilah cara BI agar kredit bank kencang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus berupaya agar perbankan lebih gencar menggelontorkan kredit daripada memarkir dana di giro BI. Salah satu caranya, BI mengeluarkan kebijakan memangkas imbal jasa giro perbankan yang ditempatkan di BI. Berdasarkan beleid PBI Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial, imbal hasil jasa giro perbankan dipangkas habis menjadi 0%, dari sebelumnya sebesar 2,5%. Aturan ini mulai berlaku pada 16 Juni 2018. Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, penurunan imbal hasil jasa giro ini sudah sesuai dengan ketentuan secara internasional. "Penurunan jasa giro sesuai dengan global best practices," kata Agusman kepada KONTAN, Jumat (20/4).