Inilah Cara Membuat Kartu Kuning Online dengan Mudah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara membuat kartu kuning online dengan mudah. Kartu kuning menjadi sebagai pendataan pencari kerja dan dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan masing-masing tempat tinggal. 

Tentunya, fungsi kartu kuning juga memudahkan pencari kerja memasukkan data pelamar ke instansi terkait.

Sehingga, hal ini memnimalisir kesalahan data dan informasi pelamar kerja.


Pada umumnya, ada beberapa syarat untuk daftar kartu kuning seperti di bawah ini.

Baca Juga: 6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan dengan NIK KTP Secara Online dan Offline

Syarat membuat kartu kuning online

  • Fotokopi KTP atau SIM.
  • Fotokopi ijazah dilegalisir.
  • Pas foto 3x4 background warna merah 2 lembar.
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Sebagai catatan, setiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda seperti tambahan fotokopi KK atau Akta Kelahiran.

Kemudian, pencari kerja bisa ikuti langkah berikutnya untuk membuat kartu kuning online.

Simak cara membuat kartu kuning online bagi pencari kerja berikut ini.

Baca Juga: Syarat Membuat SKCK Baru, Cara, dan Biayanya

Cara membuat kartu kuning online

  • Buka laman http://karirhub.kemnaker.go.id pada browser.
  • Klik Daftar.
  • Masukkan data mulai nomor KTP, nomor HP, Nama Ibu Kandung.
  • Masukkan data diri lain seperti riwayat pekerjaan dan pendidikan.
  • Masukkan Alamat email dan password di layanan Sisnaker.  
  • Klik Masuk Sekarang.
  • Tunggu hingga menuju layanan karirhub.  
  • Cetak kartu AK-I dengan langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.
Pastikan, kembali pencari kerja datang ke dinas terkait untuk mencetak kartu kuning atau AK-I.

Untuk mencetak kartu kuning, pencari kerja bisa membawa persyaratan di atas untuk tahap validasi.

Pencari kerja juga bisa mengunjungi Bursa Kerja atau Bursa Kerja Online (BKOL) setempat.

Demikian langkah mudah dari cara membuat kartu Kuning Online yang mudah dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News