KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Online Single Submission (OSS) dinilai akan mempercepat proses pengurusan izin usaha dengan beberapa kemudahan seperti proses yang cepat karena waktu proses yang paling lama hanya 60 menit, dan lebih praktis karena bisa diakses dimana saja. "Singkatnya, kalau semua syarat sudah terpenuhi ya tinggal akses aja ke OSS-nya atau bisa datang ke Kemenko lalu urus tidak sampai 15 menit juga bisa langsung jadi kalau memang persyaratannya lengkap," Kata Edy Putra Irawady, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (7/9) Langkah pertama dalam mengajukan melalui OSS adalah bila yang mengajukan adalah badan usaha, legalitas usaha bisa melalui notaris, dan didaftarkan ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemhukam. Sedangkan jika perseorangan, bisa langsung ke tahap kedua yaitu login untuk akses ke OSS dan mengisi data tambahan untuk pendaftaran untuk izin usaha.
Inilah cara pengajuan izin usaha lewat online single submission (OSS)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Online Single Submission (OSS) dinilai akan mempercepat proses pengurusan izin usaha dengan beberapa kemudahan seperti proses yang cepat karena waktu proses yang paling lama hanya 60 menit, dan lebih praktis karena bisa diakses dimana saja. "Singkatnya, kalau semua syarat sudah terpenuhi ya tinggal akses aja ke OSS-nya atau bisa datang ke Kemenko lalu urus tidak sampai 15 menit juga bisa langsung jadi kalau memang persyaratannya lengkap," Kata Edy Putra Irawady, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (7/9) Langkah pertama dalam mengajukan melalui OSS adalah bila yang mengajukan adalah badan usaha, legalitas usaha bisa melalui notaris, dan didaftarkan ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemhukam. Sedangkan jika perseorangan, bisa langsung ke tahap kedua yaitu login untuk akses ke OSS dan mengisi data tambahan untuk pendaftaran untuk izin usaha.