JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta akan menaikkan pajak progresif kendaraan bermotor pada Oktober mendatang. Pajak yang semakin tinggi membuat tak sedikit masyarakat melakukan trik untuk mengakalinya. Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arif Susilo mengatakan, pajak progresif ini telah ditetapkan sejak tahun 2011, hanya nantinya besaran tarifnya yang ditambah. Dia bilang banyak masyarakat yang mencoba untuk menghindarin pajak progresif. "Kendaraan yang dikenakan pajak progresif itu yang memiliki nama dan atau alamat yang sama,"kata Arif kepada KONTAN, Kamis (7/8). Berdasar Perda DKI Jakarta tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Perhitungan kenaikan pajak sebagai berikut, kendaraan pertama PKB awalnya 1,5% menjadi 2%. Kendaraan kedua, sebelumnya 2% naik menjadi 4%. Kendaraan ketiga dari 2,5% menjadi 6%. Dan untuk selanjutnya naik dari 4% menjadi 10%.
Inilah cara warga Jakarta hindari pajak progresif
JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta akan menaikkan pajak progresif kendaraan bermotor pada Oktober mendatang. Pajak yang semakin tinggi membuat tak sedikit masyarakat melakukan trik untuk mengakalinya. Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arif Susilo mengatakan, pajak progresif ini telah ditetapkan sejak tahun 2011, hanya nantinya besaran tarifnya yang ditambah. Dia bilang banyak masyarakat yang mencoba untuk menghindarin pajak progresif. "Kendaraan yang dikenakan pajak progresif itu yang memiliki nama dan atau alamat yang sama,"kata Arif kepada KONTAN, Kamis (7/8). Berdasar Perda DKI Jakarta tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Perhitungan kenaikan pajak sebagai berikut, kendaraan pertama PKB awalnya 1,5% menjadi 2%. Kendaraan kedua, sebelumnya 2% naik menjadi 4%. Kendaraan ketiga dari 2,5% menjadi 6%. Dan untuk selanjutnya naik dari 4% menjadi 10%.