KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan daftar 21 nama koperasi
open loop yang akan menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan. Sebelumnya, OJK telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi dengan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan ke OJK Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail menerangkan Menteri Koperasi Budi Arie melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK. Berikut ini daftar 21 koperasi tersebut: 1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana, Madiun 2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten, Klaten 3. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa, Lampung Selatan 4. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi, Tulang Bawang 5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo, Cilacap 6. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat, Tasikmalaya 7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis 8. Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri, Surabaya 9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia, Probolinggo 10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba, Lampung Selatan 11. Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera, Lampung Selatan 12. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera, Tegal 13. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong, Jepara 14. Koperasi Jasa Gadai Rap Maju, Malang 15. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa, Tulang Bawang 16. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera, Kendal 17. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur, Metro 18. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang, Kendal 19. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal, Kendal 20. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga, Cilacap 21. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur, Kendal
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Gapoktan Gerak Makmur Lebih lanjut, Ismail mengatakan koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi
open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/1).
Selain itu, Ismail menyebut OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto