KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jangan terjebak oleh perusahaan finansial teknologi (fintech) atau pinjaman online (pinjol) tak berizin yang menjanjikann kemudahan kredit/utang. Lebih baik gunakan jasa pinjaman dana dari fintech atau pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan agar nasabah mendapat perlindungan. Belakangan, teror yang diterima seseorang dari debt collector pinjol viral di media sosial. Padahal, orang yang mendapatkan ancaman tersebut tidak mengenal si penagih utang dan tak tahu-menahu persoalan utang piutang yang terjadi. Teror yang dilakukan penagih utang dari pinjol memang bukan hal yang baru. Tak jarang, teror penagih utang dari pinjol ilegal berujung polemik
OJK Menanggapi hal-hal seperti ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat yang membutuhkan uang melalui pinjaman online / pinjol untuk menghindari fintech lending ilegal. "(Masyarakat) agar meminjam hanya dari fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/3/2021). Ia menegaskan, ada sejumlah bahaya apabila masyarakat melakukan pinjaman melalui aplikasi fintech lending / pinjol ilegal. "Fee sangat besar, bunga tinggi, jangka waktu pendek," tuturnya. Selain itu, selalu ada penagihan yang tidak beretika seperti teror intimidasi, bukan hanya kepada peminjam, melainkan ke sejumlah orang yang berada di sekitar peminjam.