KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jangan terjebak oleh perusahaan finansial teknologi (fintech) atau pinjaman online (pinjol) tak berizin yang menjanjikann kemudahan kredit/utang. Lebih baik gunakan jasa pinjaman dana dari fintech atau pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan agar nasabah mendapat perlindungan. Belakangan, teror yang diterima seseorang dari debt collector pinjol viral di media sosial. Padahal, orang yang mendapatkan ancaman tersebut tidak mengenal si penagih utang dan tak tahu-menahu persoalan utang piutang yang terjadi. Teror yang dilakukan penagih utang dari pinjol memang bukan hal yang baru. Tak jarang, teror penagih utang dari pinjol ilegal berujung polemik
Inilah daftar fintech / pinjol resmi yang dapat izin OJK, jangan tertipu yang ilegal
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jangan terjebak oleh perusahaan finansial teknologi (fintech) atau pinjaman online (pinjol) tak berizin yang menjanjikann kemudahan kredit/utang. Lebih baik gunakan jasa pinjaman dana dari fintech atau pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan agar nasabah mendapat perlindungan. Belakangan, teror yang diterima seseorang dari debt collector pinjol viral di media sosial. Padahal, orang yang mendapatkan ancaman tersebut tidak mengenal si penagih utang dan tak tahu-menahu persoalan utang piutang yang terjadi. Teror yang dilakukan penagih utang dari pinjol memang bukan hal yang baru. Tak jarang, teror penagih utang dari pinjol ilegal berujung polemik