KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan rendah, rumah subsidi jadi salah satu solusi untuk memiliki hunian. Terkait hal ini, pemerintah telah mengatur batas harga rumah subdidi (harga rumah subsidi 2021). Penyelenggaran rumah subsidi masuk dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Harga rumah subsidi mengikuti aturan pembagian wilayah. Lalu berapa harga rumah subsidi di 2021?
Harga rumah subsidi 2021 masih menggunakan harga tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 Tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. Mengutip Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020, Rabu (17/2/2021), yang terbagi dalam 5 wilayah berdasarkan pulau lokasi pengembangan rumah subsidi (daftar harga rumah subsidi 2021):
Baca Juga: BRI sebar 6.000 KPR FLPP, simak syarat pengajuannya 1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp 150.500.000. 2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp 164.500.000.
3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp 156.500.000,00.
Baca Juga: Kinerja 2020 Cemerlang Berkat KPR Subsidi, Tahun Ini BBTN Proyeksikan Laba Tumbuh 70% 4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp 168.000.000. 5. Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp 219.000.000,00.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie